Tuesday, December 18, 2018

Membawa Isu Agama Dalam Kampanye Politik Praktis Apakah Termasuk Kampanye Hitam ?




Mendekati tahun 2019 dimana akan diselenggarakanya pemilihan presiden dan pemilihan calon legeslatif serentak atau sering disebut “pesta demokrasi” maka banyak kita temukan calon calon yang akan “berkompetisi” dalam pesta demokrasi tersebut berkampanye untuk menarik simpati dari masyarakat agar memilih mereka. Banyak variasi kampanye yang kita temui, ada yang memasang gambar untuk menjadi penunggu pohon, ada yang menjadi artis dadakan di televisi, ada yang menggeser posisi sementara dari para sosmed seleb yang berjuang keras untuk dikenal dengan karya karya mereka demi endorse atau royalti adsends. Seolah kita pun menjadi terhegemoni untuk mengikuti perkembangan kampanye politik ini.

Namun tak jarang beberapa dari kita bisa dikatakan merasa “risih” dengan pergeseran sponsor baik di wall fb, instagram, youtube, atau bahkan banner iklan dijalan jalan sepanjang mata memandang berubah menjadi foto foto calon tersebut. Bahkan sekarang kita sering mendengar kampanye yang menyangkut pautkan dengan keagamaan. Lalu bagaimanakah pandangan kita tentang isu agama dalam kampanye politik ini ?. sebelumnya kami memohon maaf, bahwa kami tidak bermaksud memberikan judge maupun memberikan fatwa, namun mari kita membahasnya bersama atas beberapa literasi yang sesuai.

1.     Menurut undang undang
a.      PKPU no 23 tahun 2018 pasal 69 ayat 1 : menuliskan bahawa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk mempermasalahkan dasar negara (pancasila), pembukaan undang undang dasar 1945, dan bentuk negara kesatuan republik indonesia yang dapat membahayakan keutuhan negara.
Selain itu, kampanye juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Dalam peraturan ini juga tertera larangan tentang berkampanye dengan adu domba, ancaman kekerasan, pengrusakan alat kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan atau tempat peribadahan.


Dari satu undang undang tersebut, yang tertera adalah larangan untuk menghina. Nah, lalu yang jadi pertanyaan adalah, apa tolok ukur sebuah kegiatan dikatakan “menghina”. Jika kita menyerap arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menghina artinya “merendahkan; memandang rendah; memandang tidak penting” atau dalam kasus lain bisa dikatakan “memburukan nama baik orang/sesuatu/tindakan”. Disini cukup jelas tentang satu hal, menghina lebih cenderung kepada subjektif dimana rasa terhina tidak muncul dalam kadar yang sama untuk subjek yang berbeda. Jadi dapat dikatakan, andai saja saya dan anda sedang duduk ngopi berdua, kemudian ada orang datang seraya mengatakan “kalian itu kerjaanya hanya ngopa ngopi saja seperti manusia tidak berguna”. Ketika orang tersebut berkata demikian, mungkin tanggapan kita bisa berbeda. Saya bisa menanggapi hal tersebut merupakan sebuah hinaan, dan anda menanggapinya sebagai sebuah nasihat, mungkin juga sebaliknya, juga mungkin kita berdua sama sekali tidak menanggapi dan hanya menganggapnya sebagaai “entut munjuk (jawa)”.

Seperti gerakan beberapa kelompok islam beberapa waktu lalu tentang aksi bela agama, mereka menilai ada ucapan yang menyinggung perasaan dan terkesan menghina agama, namun sujiwo tejo memberikan komentar yang berbveda, kurang lebih sebagai berikut :
“menghina tuhan itu gak perlu nginjak nginjak al quran, gak perlu nginjak nginjak injil, nggak perlu mainin nama nabi, besok kalian takut gak bisa makan, besok kalian takut gak dapat jodoh, itu sudah cukup menghina tuhan”. Berbanding terbalik pula ketika satu kelompok mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan prinsip negara khilafah, namun kelompok lainya mengatakan bahwa konsep khilafah merupakan penghinaan terhadap NKRI, yang dalam jargonya “NKRI harga mati”.

Maka dari itu, untuk mengetahui apakah kampanye politik membawa isu agama ? apakah membawa isu agama dalam kampanye politik merupakan kampanye hitam ? apakah kampanye hitam termasuk dalam pelanggaran kampanye ?
Maka kami rasa disini kita harus waspada dan mulai memahami banyak hal terlebih dahulu, seperti : apa itu kampanye ? apa itu isu ? apa itu agama ? dan apa itu menghina ? sebelum anda ikut serta menjadi “biting (jawa)”. Anda tau biting ? biting adalah tusuk dari lidi yang digunakan untuk menyatukan pembungkus daun pisang untuk proses memasak lontong, dimana biting tersebut ikut panas ketika direbus, tapi akan dibuang ketika lontong siap dinikmati. wkwkwk


7 comments:

Top 5 Popular of The Week