Mendekati
tahun 2019 dimana akan diselenggarakanya pemilihan presiden dan pemilihan calon
legeslatif serentak atau sering disebut “pesta
demokrasi” maka banyak kita temukan calon calon yang akan “berkompetisi” dalam pesta demokrasi
tersebut berkampanye untuk menarik simpati dari masyarakat agar memilih mereka.
Banyak variasi kampanye yang kita temui, ada yang memasang gambar untuk menjadi
penunggu pohon, ada yang menjadi artis dadakan di televisi, ada yang menggeser
posisi sementara dari para sosmed seleb yang berjuang keras untuk dikenal
dengan karya karya mereka demi endorse atau royalti adsends. Seolah kita pun
menjadi terhegemoni untuk mengikuti perkembangan kampanye politik ini.
Namun
tak jarang beberapa dari kita bisa dikatakan merasa “risih” dengan pergeseran sponsor baik di wall fb, instagram,
youtube, atau bahkan banner iklan dijalan jalan sepanjang mata memandang
berubah menjadi foto foto calon tersebut. Bahkan sekarang kita sering mendengar
kampanye yang menyangkut pautkan dengan keagamaan. Lalu bagaimanakah pandangan
kita tentang isu agama dalam kampanye politik ini ?. sebelumnya kami memohon
maaf, bahwa kami tidak bermaksud memberikan judge maupun memberikan fatwa,
namun mari kita membahasnya bersama atas beberapa literasi yang sesuai.
1.
Menurut
undang undang
a.
PKPU no 23 tahun 2018 pasal 69 ayat
1 : menuliskan bahawa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang
untuk mempermasalahkan dasar negara (pancasila), pembukaan undang undang dasar
1945, dan bentuk negara kesatuan republik indonesia yang dapat membahayakan
keutuhan negara.
Selain itu, kampanye juga dilarang menghina seseorang,
agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Dalam peraturan ini juga tertera larangan tentang
berkampanye dengan adu domba, ancaman kekerasan, pengrusakan alat kampanye,
penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan atau tempat
peribadahan.
Dari satu undang undang tersebut,
yang tertera adalah larangan untuk menghina. Nah, lalu yang jadi pertanyaan
adalah, apa tolok ukur sebuah kegiatan dikatakan “menghina”. Jika kita menyerap arti dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) menghina artinya “merendahkan;
memandang rendah; memandang tidak penting” atau dalam kasus lain bisa dikatakan
“memburukan nama baik orang/sesuatu/tindakan”. Disini cukup jelas tentang
satu hal, menghina lebih cenderung kepada subjektif dimana rasa terhina tidak
muncul dalam kadar yang sama untuk subjek yang berbeda. Jadi dapat dikatakan,
andai saja saya dan anda sedang duduk ngopi berdua, kemudian ada orang datang
seraya mengatakan “kalian itu kerjaanya
hanya ngopa ngopi saja seperti manusia tidak berguna”. Ketika orang tersebut
berkata demikian, mungkin tanggapan kita bisa berbeda. Saya bisa menanggapi hal
tersebut merupakan sebuah hinaan, dan anda menanggapinya sebagai sebuah
nasihat, mungkin juga sebaliknya, juga mungkin kita berdua sama sekali tidak
menanggapi dan hanya menganggapnya sebagaai “entut
munjuk (jawa)”.
Seperti gerakan beberapa kelompok
islam beberapa waktu lalu tentang aksi bela agama, mereka menilai ada ucapan
yang menyinggung perasaan dan terkesan menghina agama, namun sujiwo tejo
memberikan komentar yang berbveda, kurang lebih sebagai berikut :
“menghina
tuhan itu gak perlu nginjak nginjak al quran, gak perlu nginjak nginjak injil,
nggak perlu mainin nama nabi, besok kalian takut gak bisa makan, besok kalian
takut gak dapat jodoh, itu sudah cukup menghina tuhan”.
Berbanding terbalik pula ketika satu kelompok mengatakan bahwa Indonesia harus
menerapkan prinsip negara khilafah, namun kelompok lainya mengatakan bahwa
konsep khilafah merupakan penghinaan terhadap NKRI, yang dalam jargonya “NKRI harga mati”.
Maka dari itu, untuk mengetahui
apakah kampanye politik membawa isu agama ? apakah membawa isu agama dalam
kampanye politik merupakan kampanye hitam ? apakah kampanye hitam termasuk
dalam pelanggaran kampanye ?
Maka kami rasa disini kita harus
waspada dan mulai memahami banyak hal terlebih dahulu, seperti : apa itu
kampanye ? apa itu isu ? apa itu agama ? dan apa itu menghina ? sebelum anda
ikut serta menjadi “biting (jawa)”.
Anda tau biting ? biting adalah tusuk dari lidi yang digunakan untuk menyatukan
pembungkus daun pisang untuk proses memasak lontong, dimana biting tersebut
ikut panas ketika direbus, tapi akan dibuang ketika lontong siap dinikmati.
wkwkwk
Ora nyambung belas
ReplyDeletesaran ae, penulis e wayahe dicantumne
ReplyDeleteMasuk @jedingkidul
ReplyDeleteBoleh kenalan dong sama penulisnya...
ReplyDeleteApik.... Wes wani nulis... Lanjutkan.... Menowo mati kenek diwoco anak turun.... Haha
ReplyDeleteMosok yo ujaran kebencian diwenehi penulis
ReplyDeleteCukup menarik
ReplyDelete