Gambar : ALAWI LIBRARY
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih, baik antara seorang pribadi dengan pribadi lain, maupun antar badan hukum, seperti perseroan, firma, yayasan, negara, dan sebagainnya.
Awalnya cukup muamalah di dalam fiqh meliputi permasalahan keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi setelah terjadi disintregasi di dunia Islam. Khususnya di zaman Utsmani (Turki Otonom), terjadi perkembangan pembagian fiqh. Cakupan bidang muamalah di persempit, sehingga masalah yang berhubungan dengan ldengan hukum keluarga tidak masuk lagi dalam pengertian muamalah. Muamalah kemudian di fahami sebagai hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dengan sesamanya yang menyangkut harta dan hak serta penyelesaian kasus di antara mereka. Pengertian ini memberikan gambaran bahwa muamalah hanya mengatur permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antra seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum, atau antara badan hukum dengan badan hukum yang lain.[1]
Baca juga disini : mahasiswa kopi dan senja
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan itu telah mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap termasuk juga muamalah manusia. Di antara muamalah Islam yang telah di sistemkan kepada kita ialah Hiwalah, Rohn, Simsar.
Hiwalah (الحوالة) berarti pengalihan, pemindahan, perubahan kulit dan memikul sesuatu di atas pundak.
Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga, karena pihak ketiga berhutang kepada pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. Mungkin saja pihak pertama berhutang kepada pihak pihak ketiga dan pihak kedua berhutang kepada pihak pertama, baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran mapun tidak.[2]
Ulama mazhab Hanafi (Ibnu Abidin) mendefinisikan hiwalah ialah: “pembinaan membayar hutang dari orang yang berhutang (المحيل) kepada yang berhutang lainnya (المحيل عليه) “.
Ulama Mazhab Hanafi lainnya (kamal bin Humman) mendefinisikanmya dengan: “Pengalihan kewajiban membayar hutang dari pihak pertama kepada pihak lain yang berhutang kepadanya atas dasar saling mempercayai”.
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, Hiwalah adalah “Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak kepada pihak lain”.
Kalau diperhatikan, maka ketiga definisi di atas, boleh dikatakan sama. Perbedaan terletak pada kenyataan, bahwa Mazhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban membayar hutang, sedangkan ketiga Mazhab lainnya menekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.
a. Al-Qur’an
وَ إِن كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ و أَن تَصَدَّقُوا خَيرٌ لَّكُمْ إِن كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (280)
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah: 280)[3]
b. Hadist
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَ إِذا اتَّبَعَ على مِلْئِ فليتَّبِعْ (رواه الجماعة)
“Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu di alihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan tersebut).” (H.R. Jamaah)
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلمٌ فإذا أُحِيْلَ أَحَدُكُمْ على مِلْئِ فلْيَحْتلَّ (رواه أحمد والبيهقي)
“Orang yang mampu membayar hutang haram atasnya melailaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu membayar.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
c. ijma’
Para ulama’ sepakat membolehkan hawalah. Hawalah di bolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan hutang, oleh sebab itu harus pada hutang atau kewajiban finansial.[4]
Hiwalah memiliki beberapa macam. Mazhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian, yaitu:
a. Hiwalah Muqayyadah
Pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua. Dalam hiwalah muqayyadah tersebut mencakup: Hiwalah al-haqq, yaitu pemindahan hak menuntut hutang serta hiwalah ad-dain, yaitu pemindahan kewajiban untuk membayar hutang.
Sebagi contoh: A berpiutang kepada B sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan B juga berpiutang kepada C sebesar Rp. 5.000.000,-. B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C, kepada A sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang B kepada A. Dengan demikian, Hiwalah al-muqqayyadah, pada satu sisi merupakan hiwalah al-haqq, karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A. Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan hiwalah ad-dain, karena B mengalihkan kepada A, menjadi kewajiban C kepada A.[5]
b. Hiwalah Mutlaqah
Pemindahan hutang yang ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertana kepada pihak kedua.
Sebagi contoh: A berhutang kepada B sebesar Rp. 5.000.000,-. A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepad B tanpa menyebutkan , bahwa pemindahan hutang tersebut sebgai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A. Dengan demikian, Hiwalah al-Muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain saja, karena yang di pindahkan, hanya hutang A kepada B menjadi Hutang C kepada B.
Menurut Mazhab Hanafi, rukun Hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan iwalah), dari pihak pertama, dan kabul (pernyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga.
Menurut Mazhab Maliki, syafi’i dan Hanbali Rukun Hiwalah ada 6:
a) Pihak Pertama.
b) Pihak Kedua
c) Pihak Ketiga.
d) Ada hutang pihak pertama kepada pihak kedua.
e) Ada hutang ketiga kepada pihak pertama.
f) Ada sighah (pernyataan hiwalah)[6]
Penjelasan, umpama A (muhil) berhutang dengan B (munhal) dan A berpiutang dengan C (munhal alaih), jadi A adalah orang yang berhutang dan berpiutang, B hanya berpiutang dan C hanya berhutang. Kemudian A dengan persetujuan B menyuruh C membayar hutangnya kepada B, setelah terjadi aqad hiwalah, terlepaslah A dari hutangnya kepada b, dan C tidak berhutang dengan A, tetapi hutangnya kepada A, telah berpindah kepada B berarti C harus membayar hutangnya itu kepada B tidak lagi kepada A.[7]
Semua Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, syafi’i fan Hanbali) berpendapat bahwa hiwalah menjadi sah, apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan pihak pertama, kedua dan ketiga serta yang berkaitan dengan hutang itu.
1) Syarat bagi pihak pertama ialah:
a. Cakap dalam melakukan tindakan hukum, dalam bentuk akad, yaitu baligh dan berakal. Hiwalah tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (mumayyiz), ataupun dilakukan oleh orang gila.
b. Ada persetujuan (ridha). Jika pihak pertama di paksa untuk melakukan hiwalah, maka akad tersebut tidak sah.
Persyaratan dibuat berdasarkan pertimbangan, bahwa sebagian orang merasa keberatan dan terhina harga dirinya, jika kewajibannya membayar hutang dialihkan kepada pihak lain, meskipun pihak lain itu memang berhutang kepadanya.
2) Syarat kepada pihak kedua ialah:
a. Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal.
b. Disyaratkan ada persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah (mazhab Hanafi, sebagian besar Mazhab Maliki dan Syafi’i).
Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan, bahwa kebiasaan orang dalam membayar hutang berbeda-beda ada yang mudah dan ada pula yang sulit, sedangkan menerima pelunasan itu merupakan hak pihak kedua. Jika hiwalah dilakukan secara sepihak sja, pihak kedua dapat saja merasa dirugikan, umpamanya, apabila ternyata pihak ketiga sudah membayar hutang tersebut.
3) Syarat bagi pihak ketiga ialah:
a. Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akd, sebagai syarat bagi pihak pertama dan kedua.
b. Disyaratkan ada pernyataan persetujuan dari pihak ketiga (mazhab Hanafi). Sedangkan Mazhab (Maliki,Syafi’i dan Hanbali) tidak mensyaratkan hal ini. Sebab dalam akad hiwalah pihak ketiga dipandang sebgai obyek akad. Dengan demikian persetujuannya tidaj merupakan syarat sah Hiwalah.
c. Imam Abu Hanifah dan muhammadbin Hasan asy-syaibani menambahkan, bahwa kabul tersebut, dilakukan dengan sempurna oleh pihak ketiga didalam suatu majlis akad.
4) Syarat yang diperlukan terhadap hutang yang di alihkan, ialah:
a. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah pasti.
b. Apabila pengalihan hutang itu dalam bentuk hiwalah al-muqqayyadah semua ulama fiqh sepakat menyatakan, bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua maupun hutang pihak kedua ketiga kepada pihak pertama mesti sama jumlah dan kualitasnya. Jika antara kedua hutang tersebut terdapat perbedaan jumlah (hutang dalam bentuk uang), atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk barang), maka hiwalah tidak sah. Tetapi pabila pengalihan itu dalam bentuk hiwalah al-muthlaqah (mazhab Hanfi), maka kedua hutang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya.
c. Mazhab Syafi’i menambahkan, bahwa kedua hutang tersebut mesti sama pula, waktu jauh temponya. Jika tidak sama, maka tidak sah.
Jika akad Hiwalah telah terjadi, maka akibatnya:
a. Jumhur ulama berpendapat, bahwa kewajiban pihak pertama untuk membayar hutang kepada pihak kedua dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). Sedangkan menurut sebagian ulama’ Mazhab Hanafi, antara lain Kama bin Humman, kewajiban tersebut masih tetap ada, selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada pihak kedua.
b. Akad hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
c. Mazhab Hanafi yang membenarkan terjadi hiwalah al-muthlaqah berpendapat, bahwa jika akad hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari pihak pertama, maka hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad hutang piutang sebelumnya, masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama.[8]
Akad al-hiwalah berakhir jiaka terjadi hal-hal berikut:
a. Salah satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad al-hiwalah, sebelum akad itu berlaku secera tetap.
b. Muhal melunasi hutang yang dialihkan kepada muhal’alaih.
c. Muhal meninggal dunia, sedangkan muhal ‘alaih merupakan ahli waris yang mewarisi harta muhal.
d. Muhal ‘alaih menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad al-hiwalah tersebut kepada muhal.
e. Muhal membebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan tersebut.
f. Menurut Mazhab Hanafi, hak muhal tidak dapat dipenuhi karena pihak ketiga mengalami pailit (bangkrut) atau wafat dalam keadaan pailit. Adapun menurut Mazhab Maliki, syafi’i, dan hanbali, selama akad al-hiwalah sudah berlaku tetap karena persyaratan sudah dipenuhi, akad al-hiwalah tidak dapat berakhir dengan alasan pailit.
8. Akad hiwalah yang Terlarang
Ada beberapa bentuk akad al-hiwalah (pengalihan hutang) yang melanggar aturan syariat yang bisa terjadi di tengah masyarakat, di antaranya:[9]
a. Menjual hutang tak tertagih
Hal ini sering dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga keuangan, dengan cara menjual hutang yang sulit tertagih. Biasanya, jual beli hutang dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai hutang yang tertagih.
Misalnya, A memupunyai piutang sebesar 10 juta pada B. piutang A yang ada pada B sulit tertagih sehingga A menjual piutangnya ke C sebesar 8 juta. Dengan demikian, C mendapat keuntungan 2 juta, meskipun piutang belum pasti bisa tertagih. Ini jelas riba karena dalam akad murabahah (jual beli) harus ada objek (barang atau jasa) yang diperjualbelikan, sedangkan dalam hal ini, yang diperjualbelikan adalah piutang, padahal, piutang tidak boleh di jadikan objek yang bisa mendatngkan manfaat.
Rasulullah saw bersabda, “dilarang (tidak boleh) melakukan transaksi salaf bersamaan dengan transaksi jual beli.” (H.R Abu Daud, at-tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Yang dimaksud “salaf” ialah piutang. Diriwayatkan dari sahabt Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas RA bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan). Oleh karena itu, bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, berarti akad piutang tersebut telah keluar dari tujuan utamanya.
b. Menjual giro
Menjual giro (cek Mundur) sering juga dilakukan oleh seseorang ketika dia membutuhkan uang yang bisa didapatkan segera sebelum tanggal pencairan giro. Dia menjual giro itu di bawah nilai yang tertera dalam giro tersebut. Ini jekas riba karena sama dengan “jual beli piutang” atau piutang dijadikan ibjek yang bisa mendatangkan manfaat.
Misalnya A mempunyai giro dengan nilai % juta, dan itu bisa di cairkan pada tanggal 30 februari 2011. Kemudian, sepuluh hari sebelum pencairan, yaitu tanggal 20 februari 2011, giro tersebut dijual kepada B senilai 4 juta. Dengan demikian, B mempunyai untung sebesar 1 juta yang bisa dia cairkan pada tanggal 30 februari 2011.
Dalam akad seperti ini, ribanya sudah tumpang tindih. Ghironya saja sudah riba karena mengandung gharat (ketidakjelasan), apakah pasti bisa cait atau tidak. Bisa jadi, ketika pencairan, ternyata giro itu kosong. Sudah gironya mengandung gharar, diperjualbelikan pula.
9. Aplikasi Hiwalah di lembaga Keuangan Syariah
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas iwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan hutang dengan yang berhutang. Karena kebutuhan suplier akan di likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengalih piutang. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
Kontrak hiwalah biasanya diterapkan dalam hal-hala berikut:
a. Factoring atau anjak oiutang, dimana para nasabah yang memilik piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b. Post datet check, dimana bank bertindak sebgai juri tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c. Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hiwalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak dapati dalam kontrak hiwalah.
a. Secara Bahasa
Secara bahasa, rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubut (الثبوت) yang berarti tetap dan ad-dawam (الدوام) yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai maun rahin (مء راهن).
Secara bahasa, rahn juga bermakna al-habs (الحبس) yang bermakna memenjara atau menahan sesuatu.[10]
Pengertian secarabahasa tentang rhn ini juga terdapat dalam firman Allah SWT:
كُلُّ نفْسٍ بِما كَسَبتْ رَهيْنَة
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. (Q.S Al-Mudatsir : 38)
b. Secara istilah fiqh
Adapun pengertian gadai atau ar-rahn dalam ilmu fiqh adalah :
جَعْلٍ عَيْنٍ ماليَّةٍ وَ ثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْها أَوْ مِنْ ثَمَنِها إِذَا تَعَذَّرَ الوَفاءُ [11]
“Menjadikan ain suatu harta sebagai jaminan atas hutang, yang bisa dilunasi dengan harta itu atau dengan harganya apabila hutang itu tidak bisa dibayar”.
Dengan kata lain, rahn adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebgai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).
Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
Dalam al-Qu’an Al-Karim disebutkan:
وَإِن كُنتُمْ على سَفَرٍ وَ لم تَجِدُوا كاتِبًا فَرِهانٌ مَّقْبُوضَةٌ فإنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بعْضًا فلْيؤَدِّ الذي اؤْتُمِنَ أَمَانَتهُ ولْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُواْ الشَهادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْها فإنَّهُ آثِمٌ قلْبُهُ واللهُ بِماتَعملُونَ عَلِيْمٌ .
Jika kamu dalam perjuangan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang yang berpiutang) (Q.S. Al-Baqarah ayat 283).
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
Selain itu, ar-rahnu juga disebut dalam hadist nabawi.
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم إشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُديٍّ إلى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah saw membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (H.R. Bukhari dan Muslim)
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم تُوُفِّي وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَتٌ عِندَ يَهُوديٍ بِثلاثيْنَ صَاعًا مِنْ ِشَعِيْرٍ.
Rasulullah Saw wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang yahudi dengan 30 sha’ gandum. (H.R. Bukhari)
Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaganya) kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya. (H.R Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no 2329, kitab ar-rahn).
Para fuqaha’ sepakat membolehkan praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba atau penipuan.
Di masa rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekedar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, rasulullah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini huga tempat para pengusaha mencari dana segar untukkelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produser film butuh biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panennya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting bisa tetap berjalan.
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut.
a. Persyaratan Aqid
kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz, dan orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.[12]
Menurut ulama Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti penegrtian ahliyah dalam jual beli dan derma. Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keaadaan madarat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapat dipercaya.
b. Syarat Shigat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shigat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena, sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rahn ada yang sahih dan yang rusak. Urainnya adalah sebagai berikut.
a) Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada tiga:
1) Syarat sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
2) Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya sah.
3) Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
b) Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi menjadi dua, yaitu rahn sahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang di dalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada seuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.
c) Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi menjadi dua, sahih dan fasid. Rahn sahih adalah rahn yang mengandung unsur kemashalatan dan sesuai dengan kebutuhan.
c. Syarat Marhun Bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang diberikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat,[13] yaitu:
1) Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
Menurut ulama selain Hanafiyah, Marhun bih hendaklah berupa utang yang wajib diberikan kepada orang yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun berbentuk benda.
2) Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan
Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkan rahn.
3) Hak atas marhun bih harus jelas
Dengan demikian, tidak boleh memberikan dua merhun bih tanpa dijelaskan utang mana menjadi rahn.
Ulama hanabilah dan Syafi’iyah memberika tiga syarat bagi marhun bih:
1) Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
2) Utang garus lazim pada waktu akad.
3) Utang harus jelas dan diketahui oleh rahn dan murtahin.
d. Syarat Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahn. Para ulama fiqh sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
1. Dapat diperjual belikan
2. Bermanfaat
3. Jelas
4. Milik rahin
5. Bisa diserahkan
6. Tidak bersatu dengan harta lain
7. Dipegang dengan harta lain
8. Dipegang (dikuasai) oleh rahin
9. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
e. Syarat Kesempurnaan Rahn (memegang Barang)
Secara umum, ulama fiqh sepakat bahwa memegang atau menerima barang adalah syarat dalam rahn, yang didasarjan pada firman Allah SWT:
وَ إنْ كُنتُمْ على سَفَرٍ و لَمْ تَجِدُوْا كاتِبً فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ (البقرة : 283)
Artinya:
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secra tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang.”
Namun demikian, di antara para ulama terjadi pebedaan pendapat, apakah memegang barang (rahn) termasuk syarat lazim atau syarat kesempurnaan.
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu) bukan syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian, jika barang belum dipegang oleh murtahin, akad bisa dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rohin sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim, dan rahin tidak boleh membatalkan secara sepihak.
Syarat sah rahn atau gadai menurut Sayyid Sabiq, bahwa gadai itu baru dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu orang sudah dewasa, berpikiran sehat, barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai dan barang gadaian itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.
Barang atau benda yang dijadikan jaminan itu dapat berupa emas, berlian dan benda bergerak lainnya dan dapat pula berupa surat-surat berharga (surat tanah, rumah).
Sedangkan yang termasuk rukun rahn adalah hal-hal berikut:
a. Adanya lafadz
Lafadz adalah persyaratan adanya perjanjian gadai. Lafadz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
b. Adanya pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.[14]
c. Adanya barang yang digadaikan
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
d. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan atau mengandung unsur riba.
Mengenai barang (marhum) apa saja yang boleh digadaikan, dijelaskan dalam kifayatul akhyar 5 bahwa semua barang yang boleh dijual – belikan menurut syariah, boleh digadaikan sebagai tanggungan hutang.
Dalam keadaan normal hak dari rahin setelah melaksanakan kewajibannya adalah menerima uang pinjaman dalam jumlah yang sesuai dengan yang disepakati dalam batas nilai jaminannya, sedang kewajiban rahun adalah menyerahkan barang jaminan yang nilainya cukup untuk jumlah hutang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari murtahin adalah menerima barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uang yang akan dipinjamkannya, sedang kewajibannya adalah menyerahkan uang pinjaman sesuai dengan yang disepakati bersama.
6. Perkembangan Konsep Rahn di Indonesia
Dewasa ini, perekmbangan hukum dan pola interaksi dan transaksi dalam masyarakat telah banyak mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan pengembangan hukum untuk memberikan dasar dan acuan yang jelas bagi umat muslim dalam bertransaksi. Mengingat bahwa transaksi ekonomi masyarakat merupakan bagian dari muamalah yang di dalamnya terdapat nilai-nilai ibadah, maka perlu diatur dengan berdasarkan pada al-Qur’an dan Hadist sebagai dasar hukum utama Islam.[15]
Melihat pada paparan sebelumnya, ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa ruang lingkup rahn mencakup benda berwujud dan hak milik dan penyerahannya dapat bersifat nyata maupun penyerahan secara hukum dengan menyerahkan bukti kepemilikan. Adanya penggolongan benda berwujud dalam kategori benda berwujud yang bergerak dan benda berwujud yang tidak bergerak, dan contoh praktik rahn yang dijelaskan oleh ulama yang terdiri atas hewan ternak, bahan makanan dan lahan pertanian yang sudah ada pada masa ulama fiqh klasik, maka tampak jelas cakupan rahn lebih luas dari apa yang telah ditemukan sejauh ini dimana rahn baru sebatas gadai dan fidusia. Namun bila mengikuti pendapat dari ulama hanafiah sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa DSN MUI mengenai rahn hanyalah berbentuk gadai.
Dalam masyarakat kita, ada cara gadai yang hasil barang gadaian itu, langsung dimanfaatkan oleh pegadai (orang yang memberi piutang). Banyak terjadi, terutama di desa-desa, bahwa sawah dan kebun yang digadaikan langsung dikelola oleh pegadai dan hasilnya pun sepenuhnya dimanfaatkannya.[16]
Ada cara lain, bahwa sawah atau kebun yang dijadikan jaminan itu, di olah oleh pemilik sawah atau kebun itu tetapi hasilnya dibagi antara pemilik dan pegadai. Seolah-olah jaminan itu milik pegadai selama piutangnya belum dikembalikan.
Pada dasarnya pemilik barang seperti sawah (ladang), dapat mengambil manfaat dari sawah itu, berdasarkan sabda Rasulullah:
لَا يَغْلِقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الذِى رَهِنَهُ لَهُ غُنْمُهُ و عَلَيْهِ غُرْمُهُ (رواه الشافعى والدار قطنى)
“Jaminan itu tidak menutupi yang punyanya dari manfaat barang (barang yang digadaikan) itu, faedahnya kepunyaan dia, dan dia (juga) wajib memikul beban (pemeliharaan).” (H.R Syafi’i dan Daru-Quthni)
Sabda Rasulullah:
إِذا رَتْهنَ شاةً شَرِبَ المُرتَهِنُ لَبَنَها بِقَدْرِ عَلْفِهِ فإِنْ استقضلَ مِنَ الذين شيْئٌ بَعْدَ ثمَنِ العِلفِ فَهُوَ رِبا (رواه حمار ابن سلامة)
“Apabila seekor kambing dijadikan jaminan, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu, jika dilebihkannya dari sebanyak (pengualaran) itu, maka lebihnya itu menjadi riba.” (H.R. Hammar bin Salman)
Kendatipun pemilik barang (jaminan) boleh memanfaatkan hasilnya, tetapi dalam beberapa hal dia tidak boleh bertindak untuk menjual, mewaqafkan barang jaminan itu, sebelum ada persetujuan dari pegadai.
Makelar dalam terminologi fiqih disebut sebagai “samsarah atau simsar”, maksudnya yaitu perantara antara penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau perdagangan. Pekerjaan simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqih termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia makelar adalah perantara peradgangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaanya.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka barang-barang yang akan ditawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.[17]
Dalam masyarakat juga berlaku kebiasaan (adat-istiadat), bahwa imbalannya tidak ditentukan dan hanya berlaku sebagaimana biasanya yaitu 2 ½ % dari nilai transaksi. Ada juga yang berlaku 2 ½ % dari penjual dan 2 ½ % dari pembeli.
a. Al-Qur’an
يآ أَيُّها الذينَ آمَنُوْا لا تأْكُلُوْآ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لباطِلِ إِلّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عن تَرَاضٍ مِنْكُمْ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كانَ بِكُمْ رَحِيْمًا (النساء : 29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamanya dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan hanganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyanyang kepadamu. (Q.S. an-Nisa’: 29)
Diatas sudah disinggung, bahwa barang yang nilainya tinggi, sebaiknya sudah ditetapkan uang imbalannya dan ketentuan-ketentuan lainnya. Apabila kesepakatan itu sudah ditandatangani, maka semua pihak harus menepati, tidak boleh mungkiri janji.
b. Hadist
Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata:
“kami pada masa Rasulullah Saw disebut samsarah (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah Saw menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi engan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah. (Shahih, H.R Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah). [18]
Hadist di atas menunjukkan bahwa pekerjaan calo sejak masa Rasulullah Saw, dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyebut mereka sebagai pedagang.
Pekerjaan makelar hukumnya mubah atau diperbolehkan asalkan telah memenuhi ketentuan yang mengaturnya, dalam hal ini ketentuan islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan Ar-‘Royu. Pekerjaan makelar selain itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu sebagai berikut:
a. Pada asalnya muamalah itu diperbolehkan sampai ada dalil menunjukkan pada keharamannya. Kaidah ini disampaikan oleh Ulama Syafi’i, Maliki, dan Imam Ahmad.
b. Muamalah itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
c. Muamalah yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak madarat bagi manusia.
d. Muamalah itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh syariat.
a. Syarat Makelar (Samsarah)
Pekerjaan makelar hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan hukum Islam. Sahnya pekerjaan makelar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut:
1) Persetujuan kedua belah pihak. Dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang sudah dijelaskan di atas tadi, menjelaskan bahwa jual beli wajib dilakukan berdasarkan prinsip Sali rela antara penjual dan pembeli. Setiap pihak harus menyetujui atau sepakat mengenai isi materi akad, tanpa adanya paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2) Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. Objek akad harus dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak, bukan hal yang tidak nyata.
3) Objek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Objek akad merupakan sesuatu yang halal, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang, misalnya mencairkan kasino, narkoba, dan sebagainya.
Ulama Islam juga berpendapat bahwa pekerjaan makelar diharamkan dalam Islam apabila[19]:
1) Jika dia berbuat sewenang-wenang kepada konsumen dengan cara menindas, mengancam, mengintimidasi.
2) Berbuat curang dan tidak jujur, umpamanya dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.
3) Makelar yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, dan memberikan harga lebih tinggi dari harga aslinya, seperti yang dilakukan oleh makelar tiket kereta api pada musim liburan dan lebaran.
4) Pegawai negeri maupun swasta yang sudah mendapatkan gaji tetap dari kantornya, kemudian mendapatkan tugas melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk suatu proyek dan mendapatkan uang fee karenanya, maka uang fee tersebut haram dan termasuk uang gratifikasi yang dilarang dalam Islam dan hukum positif di Indonesia.
5) Para pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian informasi yang menyesatkan.
b. Prinsip Makelar (Samsarah)
Di dalam menjalankan pekerjaan, makelar (samsarah) memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1) Jujur dan Amanah
Kejujuran merupakan hal yang utama dalam mendapat keberkahan, dan kejujuran akan melekat pada diri yang amanah.
2) Beritikad baik
Seorang makelar harus memiliki itikad yang baik dalam memasarkan atau mencarikan barang yang dibutuhkan, tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram dan yang stubhat (tidak jelas halal atau haramnya).
3) Kesepakatan bersama
Setiap perjanjian yang telah dibuat haruslah berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dan tipu daya.
4) Al-muwanah (kemitraan)
Seorang makelar harus menjaga hubungan kemitraannya baik dengan penjual maupun dengan pembeli, makelar harus dapat menjadi orang yang dapat dipercayai oleh kedua pihak tersebut.
KESIMPULAN
1. Hiwalah adalah Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga, karena pihak ketiga berhutang kepada pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. Mungkin saja pihak pertama berhutang kepada pihak pihak ketiga dan pihak kedua berhutang kepada pihak pertama, baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran mapun tidak.
2. Rahn adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebgai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).
3. Makelar dalam terminologi fiqih disebut sebagai “samsarah atau simsar”, maksudnya yaitu perantara antara penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau perdagangan. Pekerjaan simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqih termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia makelar adalah perantara peradgangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaanya.
Nurfaizal, prinsip-prinsip Muamalah dan implementasinya dalam humu perbankan syariah, Jurnal: Hukum Islam, Vol, XIII No 1 november 2013.
Ali M, Hasan, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”,Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003.
Nizaruddin, Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai Siwo Metro.
Sarwad Ahmad, “Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat”, Jakarta, DU Publising.
Syafi’i Rachmad, “Fiqih Muamalah”, Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001.
Candra Puspita, Ira, Pengembangan Konsep Rahn dalam Pegadaian Syariah di PT Pegadaian (PERSERO) Indonesia, Jurnal: Universitas Brawijaya.
Berthania, Rara, Kedudukan Makelar dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Hukum Islam, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2017.
[1] Nurfaizal, “prinsip-prinsip Muamalah dan implementasinya dalam humu perbankan syariah”, Jurnal: Hukum Islam, Vol, XIII No 1 november 2013, hal 192.
[2] M.Hasan Ali, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 219.
[3] Nizaruddin, Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai Siwo Metro, hal 5.
[4] Ibid, hal 6.
[5] M.Hasan Ali, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 221.
[6] Ibid, hal 222.
[7] Nizaruddin, Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai Siwo Metro, hal 7.
[8] M.Hasan Ali, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 224.
[9] Nizaruddin, Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai Siwo Metro, hal 13.
[10] Ahmad Sarwad, “Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat”, (Jakarta, DU Publising), 68.
[11] Ibid, hal 69.
[12] Rachmad Syafe’i, “Fiqih Muamalah”, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001), 162.
[13] Ibid.
[14] Ahmad Sarwad, “Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat”, (Jakarta, DU Publising), 72.
[15] Ira Chandra Puspita, Pengembangan Konsep Rahn dalam Pegadaian Syariah di PT Pegadaian (PERSERO) Indonesia, Jurnal: Universitas Brawijaya, 15.
[16] Rachmad Syafe’i, “Fiqih Muamalah”, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001), 172.
[17] M.Hasan Ali, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 290.
[18] Ibid, hal 291.
[19] Rara Berthania, “Kedudukan Makelar dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Hukum Islam”, (Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2017), 16.
No comments:
Post a Comment