Tuesday, November 15, 2022

MEMULIAKAN WANITA DALAM ISLAM

 MEMULIAKAN WANITA DALAM ISLAM (Dengarkan Penjelasan Melalui Vidio Kami)

Memuliakan wanita merupakan salah satu ajaran dalam Islam. Islam tidak pernah mengekang hak perempuan, bahkan dalam beberapa hal perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki seperti menuntut ilmu. Mereka boleh beraktivitas dan aktif dalam berbagai bidang pekerjaan. Bahkan di masa Nabi ada yang bekerja sebagai perias pengantin, perawat, bidan, dan sebagainya.

Islam memperbolehkan perempuan aktif dalam berbagai kegiatan, bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar rumahnya selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya. Perempuan mempunyai hak bekerja selama pekerjaan itu membutuhkannya, dan norma-norma agama dan susila tetap mereka jaga.

Sebelum hadirnya Agama Islam, kondisi perempuan bisa dibilang memprihatinkan. Mereka layaknya sebuah barang yang boleh diperdagangkan sesuka hati, keberadaan mereka hanya sebagai pemuas nafsu laki-laki. Konon, bangsa Yunani kuno yang terkenal dengan peradaban dan filosofinya masih menganggap perempuan sebagai sarana kesenangan belaka. Romawi bahkan membolehkan seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya.

Sama halnya dengan masyarakat Arab sebelum datangnya Ajaran Islam. Masyarakat Arab bahkan memberikan hak atas seorang anak laki-laki untuk mewarisi istri ayahnya (selain ibu kandungnya), perempuan hampir tidak memiliki hak apapun terhadap dirinya, tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Ahli waris bisa menggauli mantan istri ayahnya, dan mereka bisa menikahkannya dengan siapa saja tanpa harus menyerahkan mahar.

Pada era itu, perempuan harus mencari suami sendiri dengan cara melacurkan dirinya. Ada yang dengan cara memasangkan bendera di atas rumahnya sebagai tanda bahwa dia siap untuk dilacur. Di sisi lain, jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan di kemudian hari sang suami ada perasaan kurang suka, dia bebas menahan, memboikot dan membuat suasana supaya istrinya tidak merasa nyaman di sampingnya, tidak pula mencerainya dan tidak pula menggaulinya. Suami akan melepaskan dan menceraikan istri jika sudah membayar tebusan yang ditentukan suami.

Begitulah kondisi perempuan sebelum Islam. Perempuan dianggap hina oleh masyarakat jahiliyah, sehingga harus dimusnahkan sebagaimana tertulis dalam Alquran; "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup), ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu." (QS. An-Nahl: 58).

Islam hadir untuk mengangkat derajat perempuan bahkan kedudukannya setara dengan laki-laki, tak ada yang lebih mulia antara yang satu dengan yang lain kecuali hanya ketakwaan dan keimananya. Wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki sebagaimana ungkapan Alquran; "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun perempuan" (Q.S. Ali Imran: 93).

Islam memberikan hak perempuan sedemikian rupa, berhak mendapatkan hak waris bahkan dalam akad nikah pun harus berdasarkan persetujuan dan restunya, tak boleh ada pemaksaan kehendak, bahkan bukanlah dianggap perempuan durhaka jika dalam pemilihan jodohnya tidak mengikuti selera orang tuanya. Artinya perempuan punya hak atas dirinya dalam menentukan pasangan hidup dan masa depannya selama tidak bertentangan dengan tuntunan agama. Perempuan juga memiliki hak cerai dengan cara khuluk atau cerai gugat bahkan ada hak atas harta bersama yang didapat selama pernikahan.

Penjelasan Lebih Lanjut Klik Disini


No comments:

Post a Comment

Top 5 Popular of The Week