Pengertian Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam, Karakteristik Hukum Islam
Kunjungi Kami di YouTube
Pengertian Hukum Islam
Hukum islam menurut ulama fiqih, dipahami sebagai "segala perbuatan yang harus dkerjakan menurut syariat Islam". sementara jumhur Ulama Ushul berpendapat bahwa "hukum islam merupakan tata cara hidup mengenai doktrin syariat dengan perbuatan yang diperintahkan maupun yang dilarang". Hasby A.S dalam bukunya (Pengantar Hukum Islam) menyatakan dalam pendapatnya mengenai hukum Islam ialah segala daya upaya yang dilakuakan oleh seoarang muslim dengan mengikutsertakan sebuah syariat Islam yang ada.
Fungsi Hukum Islam
Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, hingga manusia dengan lingkungan hidupnya. Adapun fungsi hukum Islam adalah:
Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Contoh melaksanakan sholat, puasa, zakat, dan melakukan kegiatan didasari ibadah.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
Fungsi Zawajir
Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial.
Jika disederhanakan dari beberapa poin di atas, tujuan dan fungsi hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani. Mengatur pula hubungan antar sesama makhluk hidup.
Tujuan Hukum Islam
Allah S.W.T menurunkan agama Islam dengan tujuan yang tak lain lagi agar terwujudnya kemaslahatan manusia, begitu juga dengan hukum Islam. Menurut Abu Zahroh, Hukum Islam memiliki tujuan sebagai berikut :
Menjadikan manusia yang bijaksana dan penuh kebajikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
Menegakkan suatu keadilan dari intenal maupun eksternal. karena agama Islam tidak ppernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan. kecuali tingkat taqwa pada-NYA
Mewujudkan kemaslahatan yang baik dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian untuk dirisendiri dan orang lain.
Abu Ishaq al Shatibi dalam kitabnya “Al-Muwafaqot” merumuskan lima tujuan hukum islam yaitu:
Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)
Hukum islam memelihara atau melindungi agama bukan tanpa sebab. Seperti yang sudah jamak diketahui, agama adalah pedoman hidup dari manusia.
Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)
Lalu memelihara jiwa, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Memelihara Akal (Hifdz Al’Aql)
Ini juga merupakan sesuatu yang penting menurut hukum islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)
Di dalam poin ini, hukum Islam mempunyai tujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal)
Ini merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
D. Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang mempunyai karakteristik berbeda dengan ilmu hukum lainnya, Karakter tersebut berupa ketentuan yang tidak berubah-ubah, dimana hukum Islam bersifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang, harmonis), harakah (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman).
Adapun karakteristik hukum Islam secara lebih terperinci meliputi:
Hukum Islam berdasarkan pada Wahyu ilahi.
Hukum Islam bersifat komprehensif.
Hal yang selalu ditekankan dalam hukum Islam ialah moral dan akhlak yang baik dan berkulitas.
Hukum Islam memiliki orientasi kolektif.
Dalam hukum Islam yang dibicarakan ialah haram dan halalnya dari segi manapun.
hukum Islam memiliki dan memberikan sanksi pada pelanggar hukum Islam, sanksi tersebut berupa sanksi di dunia dan di akhirat.
No comments:
Post a Comment