Thursday, January 31, 2019

Konsep ekonomi syari'ah Zuhud bukalah anti dunia




Ekonomi merupakan sebuah aspek dalam tatanan hidup manusia. Kedudukan financial sebagai salah satu faktor penunjang kerap kali dijadikan sebagai “goal” atau tujuan utama, bahkan tujuan akhir dari hidup manusia. Banyak manusia yang rela mengorbankan segalanya demi kepentingan “finance”, bahkan banyak kerusakan dan perpecahan yang ditimbulkan karenanya.
Katakanlah berita “Apem” seharga 80 juta yang baru baru ini viral. Seseorang yang sampai rela menjual harga dirinya demi beberapa lembar rupiah. Apalagi kalau kita ngomongin koruptor koruptor kelas kakap yang tanda tanganya saja seharga miliyaran bahkan triliyunan, mereka rela menukar amanah rakyat demi kepentingan ekonomi, laksana si gundul yang diamanahi membawa wakul berisi ekonomi kesejahteraan rakyat namun disunggi dengan gemblelengan dan akhirnya ngglempang.
Maka tak aneh rasanya jika islam terus mengingatkan umatnya untuk menjauhi cinta dunia, tapi bukan berarti islam anti terhadap sesuatu yang bersifat kebendaan. Namun lebih kepada kehati hatian supaya ummat tidak mendewakan urusan duniawi dan terpecah belah karenanya, atau bisa dikatakan islam ingin mengarahkan harta sebagai orientasi menjadi harta sebagai media atau alat.
Seperti halnya kisah rosululloh muhammad SAW yang hidup serba pas, tidak bermewah mewahan dan tidak pula membiarkan keluarganya dalam kelaparan. Banyak riwayat riwayat tentang kesederhanaan hidup beliau. Manifestasi total terhadap kepentingan sosial dan kepentingan ummat. Seperti halnya ketika beliau menganjurkan kepada sayidah aisyah untuk menambah kuah sup yang beliau masak agar nantinya bisa dibagi ke tetangga yang ikut mencium aroma masakan tersebut.
Banyak orang yang mengira bahkan salah pemahaman dengan konsep zuhud tersebut. Mereka kira islam melarang ummatnya untuk mencari nafkah, mempersulit ummatnya untuk ikut serta dalam sistem perekonomian. Pemahaman ini salah total, islam sangat memperhatikan perihal muamalah, islam begitu detail dalam menjelaskan konsep dan produk produk muamalah seperti syirkah, mudorobah, murobahah, dll yang sekarang implementasinya muncul dalam produk perbankan dan koperasi syariah.
Sebenarnya ada bayak cerita dan tatanan yang telah diatur dan dicetuskan oleh islam sebagai ajaran renaisance sebenarnya, bukan sekedar pencerahan moral yang kolot dan perlu diamandemen seiring perubahan zaman, yang akan kita ceritakan bertahap di kemudian hari.IA



Ekonomi merupakan sebuah aspek dalam tatanan hidup manusia. Kedudukan financial sebagai salah satu faktor penunjang kerap kali dijadikan sebagai “goal” atau tujuan utama, bahkan tujuan akhir dari hidup manusia. Banyak manusia yang rela mengorbankan segalanya demi kepentingan “finance”, bahkan banyak kerusakan dan perpecahan yang ditimbulkan karenanya.
Katakanlah berita “Apem” seharga 80 juta yang baru baru ini viral. Seseorang yang sampai rela menjual harga dirinya demi beberapa lembar rupiah. Apalagi kalau kita ngomongin koruptor koruptor kelas kakap yang tanda tanganya saja seharga miliyaran bahkan triliyunan, mereka rela menukar amanah rakyat demi kepentingan ekonomi, laksana si gundul yang diamanahi membawa wakul berisi ekonomi kesejahteraan rakyat namun disunggi dengan gemblelengan dan akhirnya ngglempang.
Maka tak aneh rasanya jika islam terus mengingatkan umatnya untuk menjauhi cinta dunia, tapi bukan berarti islam anti terhadap sesuatu yang bersifat kebendaan. Namun lebih kepada kehati hatian supaya ummat tidak mendewakan urusan duniawi dan terpecah belah karenanya, atau bisa dikatakan islam ingin mengarahkan harta sebagai orientasi menjadi harta sebagai media atau alat.
Seperti halnya kisah rosululloh muhammad SAW yang hidup serba pas, tidak bermewah mewahan dan tidak pula membiarkan keluarganya dalam kelaparan. Banyak riwayat riwayat tentang kesederhanaan hidup beliau. Manifestasi total terhadap kepentingan sosial dan kepentingan ummat. Seperti halnya ketika beliau menganjurkan kepada sayidah aisyah untuk menambah kuah sup yang beliau masak agar nantinya bisa dibagi ke tetangga yang ikut mencium aroma masakan tersebut.
Banyak orang yang mengira bahkan salah pemahaman dengan konsep zuhud tersebut. Mereka kira islam melarang ummatnya untuk mencari nafkah, mempersulit ummatnya untuk ikut serta dalam sistem perekonomian. Pemahaman ini salah total, islam sangat memperhatikan perihal muamalah, islam begitu detail dalam menjelaskan konsep dan produk produk muamalah seperti syirkah, mudorobah, murobahah, dll yang sekarang implementasinya muncul dalam produk perbankan dan koperasi syariah.
Sebenarnya ada bayak cerita dan tatanan yang telah diatur dan dicetuskan oleh islam sebagai ajaran renaisance sebenarnya, bukan sekedar pencerahan moral yang kolot dan perlu diamandemen seiring perubahan zaman, yang akan kita ceritakan bertahap di kemudian hari.

Publisher: pojok serambi

Friday, January 25, 2019

MINTA BLOKIR PUBG Nilai Ujian Siswa SMA Anjlok, Dianggap Gara Gara PUBG


PUBG Player Unknowns Battlegrounds versi mobile belakangan ini menjadi game yang begitu diminati pengguna smartphone dari berbagai umur dan kalangan. Game online ini sedang menjadi primadona, termasuk bagi anak sekolah yang bisa memainkanya bersama sama dengan temanya.
namun, popularitas PUBG justru menimbulkan masalah baru di institusi pendidikan. Menurut organisasi pendidikan India Jammu and Kashmir Student Assoclaton, game batle royal tersebut berperan besar membuat nilai anak SMA di sana anjlok. terutama saat ujian yang digelar untuk kelas X dan XII. hingga aakhirnya, organisasi siswa tersebut meminta pimpinan Jammu and Kashmir Student Assoclaton, Satya Pal untuk memblokir game tersebut.

kehadiran PUBG Mobile di India bahkan dianggap menjadi hal yang lebih membahayakan dibandingkan penggunaan obat-obatan terlarang. Menurut asosiasi kesiswaan India ini, PUBG merupakan hal yang bisa menimbulkan kecanduan sehingga tak baik untuk dikonsumsi.
Game itu harus segera diblokir supaya nilai ujian siswa tak lagi buruk. Kata Wakil kepala Jammu and Kashmir Student Assoclaton, Raqif Makhdoomi, dilansir gadgets 360 NDTV.
Kecanduan game tersebut lebih mengkhawatirkan dibandingkan kecanduan obat terlarang. kami melihat anak anak memakai ponsel dan bermain 24 jam dan tidak melakukan apapun, imbuhnya
Sampai sekarang, Tencent sebagai penerbit game PUBG Mobile belum memberikan respon terkait permasalahan tersebut. Sebelumnya, isu pemblokiran PUBG Mobile telah merebak di India sejak akhir tahun lalu.
PUBG Mobile saat ini telah tersedia untuk diunduh secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Game ini hadir berkat kolaborasi antara PUBG Corporation dengan raksasa internet China, Tencent.

Sama halnya dengan versi PC dan Xbox One, pemain akan bertarung dalam sebuah pulau yang berisi 100 pemain untuk membuktikan diri menjadi last man standing dengan memburu senjata terbaik untuk menghabisi lawan.
Pemain bisa memilih mode permainan, mulai dari bermain solo alias sendiri, duo, atau berkelompok. Selain itu PUBG Mobile juga menyediakan beberapa pilihan peta permainan yang bisa dipilih sesuai keinginan.



Sumber     : Kumparan, Astrid Rahadiani Putri Diterbitkan : 12.27, 23/01/2019
Link artikel asli  : https://m.kumparan.com/@kumparantech/nilai-ujian-siswa-sma-anjlok-dianggap-gara-gara-pubg-1548204476939106260
Redaktur : Syaiful Anwar
Uploader : Pojok Serambi

Tuesday, January 8, 2019

tan kinoyo ngopo tan keno kiniro (emha ainun najib)

sholawat penyejuk hati (arab dan jawa)


sholawat ini termasuk sholawat yang langka kita dengar pada era modern ini. biasanya sholawat ini dilantunkan setelah adzan, pada saat muadzin menunggu imam dan para jamaah di masjid ataupun mushola didaerah pedesaan.

Monday, January 7, 2019

wirid keselamatan,rizki,dan hidayah emha ainun najib

Sunday, January 6, 2019

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia Sejarah Penyebaran Islam ke Nusantara



Sejarah penyebaran Islam ke Nusantara, kususnya masuknya Islam di Indonesia masih simpang siur. Menurut kebanyakan sumber yang menceritakan tentang masuknya Islam ke Indonesia dapat dirangkum sebagai berikut :
1.       Teori masuknya Islam ke Indonesia/Nusantara melalui para pedagang dari Gudjarat-Hindustan (India sekarang) pada abad 13 Masehi.
2.       Teori masuknya Islam ke Indonesia/Nusantara pada abad ke 7 masehi melalui perdagang dari kekhalifahan yang ada di Jazirah Arab.
3.       Teori masuknya Islam ke Indonesia oleh pedagang dari Kekaisaran Persia pada abad ke 13 masehi.
Namun menurut Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah) dalam bukunya “menyingkap sejarah Islam di Indonesia” berpendapat bahwa pada tahun 625 dalam naskah Tiongkok catatan perjalanan biksu Itsing mengabarkan jikalau telah ditemukan kelompok Bangsa Arab yang bermukim di pesisir barat Pulau Sumatra yang masuk dalam wilayah Serajaan Sriwijaya.
Pada tahun 30 hijriyah atau bertepatan dengan 615 masehi pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, beliau memerintahkan utusanya yang bernama Muawiyah bin Abi Shofyan untuk pergi ke tanah Hindustan, agar diantar menuju tanah Djawadwipa (Pulau Jawa) yang kemudian menuju ke Kerajaan Kalingga dan berhasil mengIslamkan Jay Sima putra Ratu Shima.
Pendapat lain juga menemukan bukti sejarah tentang adanya surat menyurat antara Raja Sri Indravarman dari Kerajaan Srivijaya dengan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz dari Kekhalifahan Umaiyah yang berterima kasih atas kiriman 1000 ekor gajah yang nantinya menjadi aset kavaleri pasukan gajah di Kerajaan Srivijaya. Maka dari itu Buya Hamka menyimpulkan bahwa adanya interaksi antara Indonesia dengan Islam pada abad ke 7 masehi.
Selain itu dalam kitab Izharul Haqq Fi Silsilah Sulthon Firlak yang ditulis oleh Abu Ishaq Al Makrani menyebutkan bahwa pendirian kerajaan perlak yang bercorak Islam pada tahun 25 hijriyah/847 masehi dengan dibantu oleh delapan sultan dari Arab dan Persi.
Namun jika kita mengamati secara lebih detail tanpa mengabaikan atau menganggap remeh teori teori dari para ahli yang sudah teruji kredibilitasnya, ada beberapa hal mengganjal tentang sejarah masuknya Islam di Indonesia. Nampaknya teori diatas merupakan teori yang menjelaskan tentang “datangnya” orang orang beragama Islam. Bukan mengenai datnangnya ajaran Islam dan diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia/Nusantara.
Namun kita juga tidak bisa menafikan tentang sulitnya berdakwah untuk menggantikan keyakinan lama dengan keyakinan baru yang boleh dibilang “asing” oleh masyarakat Nusantara. Maka jika kita mempelajari tentang diterimanya Islam di Indonesia/Nusantara, maka perlu proses yang panjang dari MASUK ========(sampai dengan)======è MENYELURUH.
Sebagaaimana kita ketahui bersama, kala itu Indonesia/Nusantara banyak dihuni oleh masyarakat plural yang beragama hindu, budha, kejawen, kapitayan, kaharingan yang hampir kesemuanya memiliki tipikal mengedepankan olah roso/hati dalam berkhalwat dengan tuhanya. Selain itu, masyarakat Nusantara kala itu hanya menerima “konsep agama” dari para spiritualis. Yang artinya, orang diluar spiritualis seperti pemimpin (raja), pedagang, dan pengusaha tidak akan diterima ketika menyampaikan tentang agama.

Konsep ini hampir sama dengan konsep kasta dalam hindu. Dimana hanya orang orang brahmana yang diterima untuk menyampaikan perihal agama. Maka nampaknya memang sulit ketika Islam harus dibawa ke Nusantara oleh para pedagang atau sultan “waisya atau kesatria”. Atas dasar itulah, konsep penyampaian Islam oleh para walisongo dengan melakukan pendekatan kultural dan budaya lebih cepat menyebar di Indonesia/Nusantara. Wallohua’lam.

Saturday, January 5, 2019

Pacaran Dalam Pandangan Islam

 Masa masa pubertas yang dialami oleh manusia merupakan sesuatu proses hormonal yang termasuk dalam sunnatulloh atau ketetapan Alllah SWT. Dalam dunia kedokteran dan biologi, pubertas lebih sering diartikan sebagai suatu keadaan manusia yang mengalami perubahan baik anatomi, psikologi, maupun hormonal yang mengarah pada orientasi seksual.

Dalam islam, ada dua jenis bahasa yang dipakai dalam mengutarakan kedewasaan. Yang pertama adalah baligh, yang jika dipandang secara terminologi bahasa bisa diartikan dengan “sampai” yaitu tiba pada suatu masa atau kondisi dimana anak manusia mengalami perubahan fisik maupun psikologis. Namun dalam beberapa idiom kata baligh ini lebih sering diartikan dalam hal pendewasaan fisik. Sementara untuk kedewasaan secara psikologi sering kali disebut dengan mumayiz.

Pada masa masa tersebut, biasanya para remaja mengalami beberapa perubahan dalam hal pemikiran, orientasi, dan olah perasaan. Yang kesegalanya tidak terlepas dari hal hal disekitarnya yang ikut memiliki andil besar dalam proses pendewasaan tersebut. Baik itu berupa interaksi sosial dengan masyarakat sekitarnya seperti, anak yang sampai masa remajanya bergaul dengan orang orang religius, maka kemungkinan besar dia akan mengalami kedewasaan dengan kereligiusan. Begitu juga seterusnya, tapi ingat bahwa ini bukan keniscayaan, jare wong jowo “ora ono seng mesti, kejobo pestine gusti”

Salah satu keadaan saat transisi pola berfikir, orientasi dan olah perasaan, tentunya harus diwaspadai agar si remaja tidak terjerumus pada pen dewasaan yang salah atau justru bisa dikatakan “keblinger” seperti pergaulan bebas, narkoba, miras, dan lain lain. Namun juga tidak dapat dipungkiri bahwa tren yang dibawa oleh globalisasi telah banyak merubah kebudayaan dan pola hidup masyarakat muda kita.

Salah satunya adalah trend pacaran di kalangan para remaja muda mudi islam. Lalu bagaimanakah islam menanggapi tentang budaya pacaran tersebut ?. apakah islam memperbolehkan tentang adanya pacaran ?

Arti kata pacaran secara bahasa sulit ditemukan. Namun nampaknya ada beberapa kesalahan dalam mengartikan jika nkata pacaran merupakan bahasa indonesia. Misalnya : Makan > Makanan > memakan. Disini jika disamakan dengan kata “pacar > pacaran > memacari” maka seharusnya pacar sebagai kata kerja, sementara pacaran adalah kata benda. Dan dalam contoh kalimat, seharusnya bukan “Budi sedang pacaran dengan pacarnya” namun yang benar adalah “Budi sedang berpacar dengan pacaranya”, karena tentu saja yang benar adalah “budi sedang memakan makananya”. Namun asudahlah, apa sih yang nggak disalah artikan ? uang aja sering kita salah artikan sebagai kebahagiaan kok.
Jika kita berbicara tentang hukum pacaran dalam islam, maka kita bisa meninjaunya dari beberapa hal berikut ini :
1.      Bagaimana anda mengartikan “pacaran”
Menentukan hukum dapat ditinjau dari bagaimana anda mengartikan hal tersebut. Jika anda mengartikan pacaran adalah sebagai suatu kegiatan pra/sebelum nikah untuk berduaan dan bermesra mesraan, tentu saja hal tersebut bisa dihukumi dengan dalil “wa la taqrobuzzina”.


2.      Bagaimana anda meniati kegiatan pacaran.
Setelah anda menyamakan persepsi tentang pengertian pacaran, maka akan melahirkan di benak anda apa niat dan tujuan anda berpacaran. Bahkan banyak dari teman teman yang sudah berspekulasi dan sangat imajiner tentang apa yang akan dilakukan ketika sudah atau sedang berpacaran. Kecuali jika anda memandang pacaran sebagai proses untuk saling kenal dan mengamati lawan jenis yang anda harapkan menjadi pendamping hidup anda, maka besar kemungkinan anda melahirkan niat dan tujuan untuk mengenal lebih jauh tentang dia dan berusaha sebisa mungkin menjaganya tanpa membawanya terjerumus ke lembah maksiat.
Saya rasa dua hal diatas adalah yang paling penting untuk kita jadikan bekal meninjau suatu hukum dari kegiatan yang kita masih ragu ragu. Namun saran saya, seperti yang didawuhkan oleh sayyidina Ali bahwa lebih baik kau jaga dirimu dari hal hal yang engkau masih ragu, dan jangan lupa tanyakan pada gurumu, jangan hanya modal browsing lalu kau berani  menghukumi segala sesuatu. Karena zamanku tak sama dengan zamanmu anak muda.(red)

Penulis                 : Arif Nur
Publisher              : Pojok Serambi


Thursday, January 3, 2019

Bid’ah Menurut Kyai Hasyim As’ari Pandangan Pendiri NU Tentang Bid’ah Cara Mengenali Amaliah Bid’ah


Mungkin anda sering mendengarkan kata “bid’ah” baik lewat mesia sosial, televisi, maupun pamflet pamflet di masjid yang kadang berserakan seperti ultimatum tentara NICA yang disebarkan di langit kota surabaya hingga membuat marah                 Bung Tomo dan arek arek Suroboyo. Memang akhir akhir ini begitu gencar orang orang yang menghakimi amal orang lain sebagai tindakan bid’ah, parahnya lagi mereka membuat kesimpulan yang bisa dikatakan “menakutkan”. Bagaimana tadak, sebuah dalil yang diartikan secara tersurat dan direfleksikan terhadap amal secara implisit. Mereka dengan gencar mengatakan : “setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap sesat adalah neraka”. Maka jika anda suka berfikir radikal, anda bisa memangkas alur determinan yang ada didalamnya, dan anda akan menghasilkan satu silogisme “setiap hal yang baru adalah neraka”. Sederhana bukan..?
Begitu sederhananya sehingga mereka menganggap sederhana juga keimanan seseorang, orang lain yang mereka anggap pelaku bahkan author bid’ah secara auto menjadi kafir dan ahlu neraka. Saking simpelnya untuk mengkafirkan dan mengatakan orang lain sebagai ahli neraka, maka tak berlebihan jika Gus Dur menanggapi dengan simpel juga, “kalau mereka mengatakan saya kafir, ya tinggal baca syahadat lagi, kan sudah jadi islam lagi.. gitu aja kok repot”. Pernyataan gus dur ini bisa anda artikan sesuka anda, sindiran ataukah statemen jawaban, tergantung pada para pembaca sendiri.
Namun ternyata pembahasan tentang bid’ah di negri kita ini bukanlah suatu diskursus hangat yang baru menetas tadi pagi. Kurang lebih se-abad yang lalu Syaikh Hasyim Asy’ari telah membahas hal tersebut dan ditulis dalam kitab “Risalah Ahl As-Sunnah Wa Al-Jama’ah”. Beliau mengulas istilah bid’ah dalam pasal pertama setelah beliau mengakhiri muqaddimah kitab tersebut.
Secara definisi, kata bid’ah sering banget di adukan dengan definisi kata sunnah. Dimana dalam istilah syariat, sunnah banyak diartikan sebagai “sesuatu yang telah dilegitimasi atau dipraktekan oleh nabi muhammad maupun para sahabat.”  Sedangkat bid’ah berarti pembaruan dalam wilayah agama dimana sesuatu tersebut menyerupai syariat agama, padahal bukan. Pendapat yang dikutip dari Syaikh Zaruq ini didasarkan pada hadis nabi yang menjelaskan tentang tertolaknya bid’ah dalam agama.
Namun dalam hal ini syaikh hasyim as’ari menilai bahwa tidak setiap pembaruan tergolong sebagai bid’ah. Menurut beliau bid’ah merupakan suatu pembaruan dalam hal hukum dengan meyakini sesuatu yang bukan merupakan bentuk Qurbah (upaya mendekatkan diri pada Allah).
Terkait hal ini, syaikh hasyim asy’ari dalam “risalah ahl as-sunnah wa al-jama’ah” menjelaskan ada tiga sudut pandang yang dapat dipakai untuk menilai apakah suatu amal bisa disebut sebagai bid’ah atau tidak.

PERTAMA, Dilihat dari sesuatu yang diperbaruinya
Jika sesuatu yang diperbarui sebagian besar atau keseluruhanya berasal dari syariat dan bukan berupa hukum atau ibadah mahdloh, yang mana ketentuan dan tata caranya sudah diatur secara gamblang maka sesuatu tersebut bisa disebut sebagai bukan bid’ah. Namun sebaliknya jika sesuatu yang diperbarui bersifat fundamental dari ibadah dan hukum, maka hal tersebut merupakan bid’ah.
Katakanlah dalam sholat, jika pembaruan tersebut ada pada gerakan dan bacaan, maka pembaruan itu adalah bid’ah, yang tentunya dlolalah. Namun jika berkutat pada unsur budaya seperti penggunaan media seperti microphone dan lain sebagainya yang tidak sampai merusak unsur aslinya, maka bukanlah bid’ah.

KEDUA, tinjauan terhadap kaidah sunnah dan ibadah.
Jelas, apabila suatu pembaruan yang tidak sesuai dengan kaidah sunnah dan ibadah merupakan bid’ah. Seperti penetapan hukum tertolaknya khilafah dapat dikatakan sebagai bid’ah. Dimana seharusnya diadakan tinjauan tentang konsep dasar tersebut, karena tidak dapat dipungkiri kalau konsep khilafah berasal dari Allah. Namun disini juga dapat dikatakan bahwa konsep khilafah yang dibawakan untuk meniadakan sistem yang ada, bukan untuk memperbaiki sebagaimana yang baru baru ini diteriakan oleh beberapa golongan juga dapat dikatakan sebagai bid’ah.

KETIGA, Ditinjau dari aspek dalil dalil hukum syara’ yang sudah tersedia.
Ada enam bentuk umum hukum syariat yang tersedia yakni Wajib, sunnah, haram, makruh, khilaf, dan mubah. Setiap hal yang condong dan kemiripan dengan hukum hukum tersebut maka dapat dihukumi sama dengan hukum asalnya.
Maka disini Syaikh Hasyim Sy’ari menmbuat klasifikasi bid’ah menjadi beberapa, yaitu :

1.       Al-bid’ah al-sarihah
Yaitu bid’ah yang jelas, yang tidak memiliki fondasi syari’at atau bahkan berlawanan dengan ketentuan hukum syara’. Sehingga ia terkesan mematikan sunnah atau bahkan membatalkan sesuatu yang haqq.

2.       Al-bid’ah al-idhafiyyah
Yaitu bid’ah yang disandarkan pada sesuatu yang lain  yang telah memiliki ketetapan hukum syara’. Maka hukumnya sama dengan hukum dasar tidakan yang “dibid’ahi” atau hukum asli dari sesuatu yang diperbarui.

3.       Al-bid’ah al-khilafiyah (bid’ah yang diperselisihkan)
Yaitu bid’ah yang memiliki dua landasan sekaligus, semisal pada praktik dzikir berjamaah engan suara lantang. Imam malik berijtihad bahwa hal tersebut termasuk bid’ah, karena rosululloh sama sekali tidak mencontohkanya. Namun imam syafi’i mengatakan boleh, dengan dasar pembelajaran dan pelatihan bagi mualaf.

Sehingga disini melahirkan adanya bid’ah wajib, bid’ah sunnah, bid’ah mubah, dan bid’ah haram. Tergantung dari mana sudut oandang dan literatur yang anda gunakan. Namun ijtihad dari para salafussolih juga seyogyanya tidak kita tinggalkan. Mengingat ilmu kita yang masih awwam dan masih jauh dari kategori mujtahid. Wallahua’lam.

Penulis                 : A Fahmi
Publisher             : Pojok Serambi


Top 5 Popular of The Week